Minggu, 30 Agustus 2020

Pengertian Bea Cukai, Fungsi, Tugas, Contoh & Menurut Para Ahli

Semakin berkembang dan majunya suatu industri dan perdagangan, terlebih lagi di era gloalisasi ekonomi dan juga yang menekankan perdagangan bebas atau perdagangan dunia menimbulkan berbagai dampak, dan tuntutan bagi masyarakat untuk memiliki tujuan dan fungsi ataupun peran yang haru dilakukan oleh pemerintah dalam memberikan suatu kepastian hukum dalam dunia usaha. 

Peningkatan tersebut perlu dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi di dalam negeri yang juga dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia yang dijamin berdasarkan aturan yang tepat dan cepat sehingga membantu dalam perputaran ekonomi indonesia yang cepat. 

Dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah khususnya Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalulintas barang yang masuk dan juga keluar yang berada didaerah pabean dan pemungutan bea masuk dan juga bea cukai serta mengenai pungutan negara lainnya yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pengertian Bea Cukai

Istilah dan pengertian bea cukai tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 kepabeanan tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995. 

Pengertian Bea adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang dimpor dan diekspor. Sedangkan untuk pengertian Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat ataupun karakteristik yang ditetapkan dalam udang-udang. 

Tidak hanya itu, yang memberikan pengawasan dan yang mengurus mengenai bea cukai atau yang biasa disebut dengan Kepabeanan. Pengertian kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk. 

Ciri-Ciri Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan oleh barang-barang tertentu dengan berbagai pertimbangan yang memiliki sifat atau karakteristik. Adapun karakteristik atau ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut: 
  1. Konsumsi perlu dikendalikan 
  2. Peredarannya diawasi 
  3. Penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun dalam lingkungan hidup. 
  4. Penggunannya memerlukan pembebanan pungunan negara demi terciptanya keadilan dan keseimbangan (terhadap barang yang dicirikan sebagai barang mewah atau yang memiliki nilai tinggi) dikenai cukai. 
Dalam melakukan kepabeanan, juga memiliki lokasi tertentu. Daerah pabeanan adalah wilayah RI yang terdiri dari wilayah barat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu yang berada di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku sebuah undang-undang ini. 

Kawasan mengenai Pabean adalah kawasan yang memiliki batas-batas tertentu disetiap unit pelabuhan laut, bandar udara, ataupun tempat yang telah ditetapkan sebagai lalu lintas barang yang sepenuhnya berada dalam kawasan pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur yang terdiri dari pelaksana tugas pokok dan juga memiliki fungsi Departemen Keuangan yang berada dibidang kepabeanan dan juga cukai. 

Pabeanan tentunya tidak terlepas dari kegiatan ekspor dan impor. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, sedangkan untuk impor adalah kegiatan yang memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 

Dalam hal ini yang dikenakan bea masuk adalah pengutan negara yang sesuai Undang-Undang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Sedangka barang yang diekspor adalah bea kalur yang juga dikenakan pungutan negara sesuai Undang-Undang. 

Cukai merupakan salah satu dari jenis pajak tidak langsung yang pada dasarnya memiliki perbedaan yang cukup mendasar dengan pajak tidak langsung lainnya. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor. 

Cukai dikenakan terhadap barang tertentu secara selektif . Tujuan pengenaan cukai adalah untuk setiap jenis barang berbeda-beda sedangkan bagi pajak umumnya dikenakan secara umum. Sedangkan tarif cukai berbeda-beda antara satu obyek dengan obyek yang lainnya, sedangkan pajak umumnya memiliki satu tarif untuk seluruh obyek cukai. 

Aspek-Aspek Kepabeanan 

Aspek yang terdapat dalam suatu organisasi memiliki suatu dasar konsep dan juga filosofir dari suatu institusi publik misalnya seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebagaimana diungkapkan oleh Ali Purwito M, (2013:28) bahwa Aspek yang berkaitan erat dengan sumber daya manusia moral yang digabungkan dengan tujuan organisasi kepabeanan, yang memiliki sifat uniersla dan juga terkait dengan konvensional internasional, perjanjian multilateral dan juga bilateral. Hal demikian sesuai dengan jiwa perpajakan, aspek kepabeanan terdiri dari: 
  1. Aspek Keadilan. Aspek keadilan adalah kewajiban bagi kepabeanan yang hanya kepada anggota masyarakat yang melakukan suatu kegiatan kepabeanan dan juga terhadap mereka yang diperlukan sama dalam hal kondisi yang sama. 
  2. Pemberian insentif. Pemberian intensif khususnya bagi investor dan juga produsen. Insentif demikian dapat disebutkan seperti Tempat Penimbunan Berikat, Gudang Berikat yang diberdakan pembebasan dan atau keringanan dalam impor mesin dan juga bahan baku dalam rangka terlaksananya suatu rangka ekspor dan juga pemberian persetujuan impor barang sebelum adanya pelunasan bea masuk yang dilakukan (pre notification). Walaupun memiliki sifat yang bertahap dan sementara waktu, akan tetapi diharapkan dapat memberikan sebuah manfaat dan mendukung adanya pertumbuhan perekonomian nasional. 
  3. Netralitas. Netralitas yang diartikan sebagai bentuk tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan kepabeanan dan dalam pemungutan bea masuk untuk menghindari distori yang dapat menggangu perekonomian nasional. 
  4. Kelayakan Administrasi. Kelayakan administrasi disini berarni dilaksanakan secara tertip, sederhana, transparan, dan juga terkendali. Tertip administrasi akan membuahkan suatu dampak yang bermanfaat atas pengurangan penyimpangan-penyimpangan yang kemungkinan dapat terjadi dan juga berisiko melalui hadirnya suatu peraturan yang jelas dan penegakan hukum. 

Pengertian Kepabenan menurut Ali Purwito M, bahwa kepabenan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk dan juga keluar dari daerah pabean dan juga mengenai pemungutan bea masuk. 

Tugas Pokok dan Fungsi Bea Cukai 

1. Tugas Pokok Bea Cukai 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada dibawah dan bertanggung jawab  kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sedangkan bagi Direktoral Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang berada di bidang pengawasan, dan juga penegakan hukum, mengenai pelayanan dan juga mengenai optimalisasi penerimaan negara yang berada di bidang kepabeanan dan cukai yang sesuai dengan keputusan peraturan perundang-undangan. 

2. Fungsi Bea Cukai 
Adapun fungsi bea cukai adalah sebagai berikut. 
  • Perumusan mengenai kebijakan yang berada dibidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan optimalisasi penerimaan negara yang berada di bidang kepabeanan dan juga cukai. 
  • Pelaksanaan kebijakan yang berada di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara yang berada di bidang kepabeanan dan juga cukai; 
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berada di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan juga optimalisasi penerimaan negara yang berada di bidang kepabeanan dan juga cukai, 
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimialisasi penerimaan suatu negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  • Kemudian melakukan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
  • Serta melakukan pelaksanaan yang fungsi lainnya diberikan kepada Menteri Keuangan. 
Ilustrasi: Pengertian Bea Cukai, Fungsi, Contoh & Bea Cukai Menurut Para Ahli


Demikianlah informasi ini, semoga infomasi ini dapat menambah pengetahuan kita tentang bea cukai, dimana tentunya informasi ini sangatlah penting bagi kita semua dalam membangun sebuah usaha dan mengetahui proses negara Indonesia mendapatkan keuntungan yang ditujukan kepada peningkatan dan pengembangan ekonomi serta dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya dikehidupan kita sehari-hari. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.